Zero Tollerance to Corruption
Tidak boleh ada toleransi atas korupsi. Untuk segala sesuatu yang haram, tidak boleh ada permakluman. Terlebih, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity). Itu artinya korupsi bukan hanya haram, tetapi kejahatan maha-haram. Untuk menghadapinya tidak boleh ada sikap abu-abu. Justru sebaliknya untuk kejahatan yang telah menistakan kita sebagai bangsa, korupsi lebih tepat dilihat dengan kaca mata hitam-putih: tanpa toleransi.
Tetapi toleransi itulah yang terus terkesan abadi muncul dalam upaya penegakan hukum antikorupsi. Tebang pilih kasih korupsi. Itulah kesan kuat pemberantasan korupsi di sepanjang generasi. Kesan itu selalu muncul, dan terus sulit dibantah. Lihatlah kasus mandeknya pengadilan tindak pidana korupsi yang tersandung isu bisa tidaknya menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi. Lihat pula kasus menggantungnya kasus korupsi mantan Presiden Soeharto.
Di kedua kasus itu, toleransi penegakan hukum korupsi menyamar dalam bentuk prosedur hukum yang rumit-berbelit. Akibatnya, yang menjadi polemik adalah apakah Bagir Manan dapat dihadirkan sebagai saksi; apakah Soeharto dapat disidangkan atau tidak. Substansi persoalan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi justru terpinggirkan oleh polemik prosedural yang melelahkan dan amat menjemukan.
selanjutnya baca disini